(SIDOARJOterkini)- Setelah empat paslon cabup-cawabup Hadi Sutjipto-Abdul Kholik, Saiful Ilah-Nur Achmad Syaifudin, Utsman Ihsan-Tan Mei Hwa dan Warih Andono-Imam Sugiri dinyatakan lolos. KPU juga menetapkan besaran dana kampanye bagi masing-masing paslon.
Masing-masing calon dibatasi maksimal Rp 19 miliar. Artinya dalam batasan ini paslon tidak diperkenankan menggunakan lebih dana lebih dari yang sudah ditentukan.
Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin mengatakan, munculnya dana Rp 19 miliar sebagai batasan berdasarkan variabel kampanye. Di antaranya, standar harga daerah di antaranya untuk kebutuhan kampanye.
Meski KPU sudah menentukan kisaran dana batasan, namun paslon diperbolehkan tidak menggunakan dana hingga maksimal. “Kami akan memantau rekening masing-masing paslon yang diserahkan ke KPU,” ujar Zaenal.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sidoarjo Ulul Azmi mengatakan, pasnwaslu telah melaksanakan tugas untuk memvalidasi syarat serta ketentuan yang yang ditetapkan bagi masing-masing paslon. Semua syarat telah divalidasi dan dinyatakan sesuai dengan syarat yang ditetapkan. “Keempat paslon telah memberikan syarat sesuai dengan jadwal dan ketentuan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, salah satu persyaratan ijazah yang awalnya menjadi sorotan juga telah dilengkapi dengan tepat.
Masing-masing instansi pendidikan tempat paslon sekolah telah memberikan keterangan sesuai yang diinginakn KPU sebagai syarat masing-masing paslon. Hal tersebut melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh KPU dan Panwaslu. (st-14)