SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Lima Tahun Bersama Saiful Ilah Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Dana BOS Tidak Boleh digunakan Untuk Honor GTT dan PTT

 

(SIDOARJOterkini) – Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak boleh lagi menerima honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hal ini sesuai dengan diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No 25 Tahun 2019

Dalam perbup tersebut honor GTT dan PTT itu sepenuhnya berasal dari APBD, dengan rincian Rp 2,7 Juta perbulan, sedangkan PTT tingkat SD/SMP sekitar Rp 1,9 Juta.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Kami berharap honor itu terus bertambah sampai setara dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten),” Kata Bangun Winarso Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Sabtu 14 Maret 2020.

Kenapa BOS tidak bisa digunakan untuk honor ? Bangun Winarso menjelaskan bahwa pemerintah daerah ingin memaksimalkan dana tersebut untuk kebutuhan sekolah, sehingga honor GTT dan PTT dialokasikan dari APBD

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Pemda itu ingin BOS sepenuhnya untuk operasional sekolah,”ungkapnya.

Selain itu Politisi PAN itu juga mengingatkan kepada sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungutan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan

BACA JUGA :  PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Depan Makodim 0816 Sidoarjo

“Seperti sekolah dilarang menarik biaya buku pembelajaran (buku tema) kepada siswanya,”tegasnya

Ia juga berharap Dinas Pendidikan dan Inspektorat benar-benar melakukan pengawasan kebijakan tersebut, Karena, celah larangan alokasi dana bos itu juga rawan di manfaatkan.

“Sejumlah modus banyak terungkap bagaimana sekolah dalam menarik dana dari wali murid,”Jelasnya. (pung/cles)