SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dalam Seminggu, Tim Gabungan Berhasil Menggagalkan Tiga Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu

IMG-20160810-WA0004

(SEDATIterkini) – Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 760 gram oleh tiga pelaku di Bandara Internasional Juanda.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Rubae bin Muktar (54), WNI. Noferi Hardayanto (31), warga Desa Tambak Rejo RT 15 RW 02, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang dan Rudiyanto Mohammad Romli (39) warga Sampang Madura. Ketiga pelaku ini di tangkap pada waktu yang berbeda dalam seminggu.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

“RM kita tangkap pada hari Sabtu 23 Juli, NH kita tangkap pada hari Senin 25 Juli dan RY kita tangkap pada hari Rabu 27 Juli,” ucap Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda M. Mulyono, Rabu (10/08/2016).

Dirinya menceritakan, RM ditangkap karena membawa shabu seberat 415 gram yang diletakkan didalam koper begitu saja. Saat dilakukan X-Ray, pemilik paspor nomor A5743078 yang menggunakan pesawat Air Asia No. XT 8298 tersebut positif membawa methapethamine.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Sedangkan NH, berusaha mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan shabu seberat 285 gram di sela-sela tas rangsel dibagian belakang. Saat dilakukan pengembangan terhadap penumpang pesawat Air Asia no penerbangan XT 337 rute Kualalumpur-Surabaya ini, petugas berhasil mengamankan temannya. “Dari penyidikan, pelaku mengaku dikonsumsi sendiri,” ucapnya.

Sementara RY, penumpang pesawat Air Asia no penerbangan XT 325 rute Kualalumpur-Surabaya, diamankan petugas karena membawa shabu 60 gram dengan modus disembunyikan di dalam duburnya. Ketika itu, petugas mencurigai gerak gerik RY, karena terlihat gelisah.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

“Saat dilakukan cek menggunakan ion scan, terdeteksi membawa barang methapitamine. Petugas mengetahui dua butir, sejenis kapsul yang dimasukkan di dalam dubur,” ungkapnya.

Untuk pengembangan kasus, para tersangka diserahkan kepada Dirnarkoba Polda Jatim. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda uang paling banyak Rp 10 miliar.(alf)