SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dalam Sebulan, Sidang Keliling PA Sidoarjo Telah Putuskan 11 kasus Perceraian

(SIDOARJOterkini)Program sidang keliling Pengadilan Agama sejak diluncurkan pada pertengahan April lalu sudah memutuskan 11 dari 21 perkara perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo, Arief mengungkapkan program sidang keliling yang baru diresmikan pada 12 April lalu, setidaknya mempercepat proses penanganan perkara di Pengadilan Agama Sidoarjo. Hal itu berdasarkan pertumbuhan angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo yang kian meninggi.
“Setiap tahun terus meningkat. Ditahun 2016 saja, jumlah pengajuan perkara perceraian mencapai 4500 an. Sedangkan di Tahun 2017 mencapai 5000 an perkara,” papar Arief saat ditemui dikantornya, (4/5/2018).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, besaran angka perceraian di Sidoarjo tak sebanding dengan jumlah hakim yang bertugas. Di Pengadilan Agama Sidoarjo, sedikitnya ada sekitar 11 hakim yang bertugas.
“Kalau di Surabaya jumlah hakim lebih dari 28 hakim, Sedangkan disini hanya 11 Hakim. Jumlah itu tak sebanding dengan jumlah pengajuan perkara setiap harinya yang mencapai 80 an perkara,” terangnya.
Pihaknya bersyukur sudah bisa menjalankan program sidang keliling di Sidoarjo. Hal itu bisa mempercepat penanganan perkara perceraian di Sidoarjo. Sejak dibuka nya Program Sidang keliling, lanjutnya, Sudah ada sekitar 11 dari 21 perkara perceraian yang diputus.
” Lokasinya di Kawasan Krian. Pertama tanggal 12 April, dan sidang keliling kedua pada 26 April,” tambahnya.
Pemilihan kawasan Krian bukan tanpa alasan. Menurutnya, kawasan Krian merupakan kawasan terbanyak pengajuan perkara perceraian yang ada di Pengadilan Agama Sidoarjo. Disamping itu, juga memudahkan masyarakat tanpa harus sidang di Kantor PA Sidoarjo.
“Setelah kami lihat pengajuanya, memang yang terbanyak di Krian. Jadi kami berinisiatif untuk menggelar sidang Keliling disana. Selain itu, juga memudahkan mereka (yang menjalani sidang) tanpa harus ke kantor Pengadilan Agama. Kasihan mereka jauh,” tandasnya.
Dalam sidang perceraian, menurutnya fluktuatif, artinya tidak bisa dipatok akan selesai dalam waktu dua atau tiga kali sidang. Bahkan, jikalau terpaksa sidang perceraian bisa membutuhkan waktu hingga dua sampai tiga bulan kedepan.
Berdasarkan data yang dihimpun di Pengadilan Agama, Jumlah pengajuan perkara Perceraian di Bulan Januari mencapai 644 perkara, dengan rincian Cerai Talak sebanyak 157, dan Cerai Gugat = 390, dan dan yang diputus sebanyak 462 perkara.
Dibulan Februari jumlah perkara perceraian mencapai 376 perkara,  dengan rincian Cerai Talak 96 perkara, dan Cerai Gugat 222 perkara, dan perkara yang diputus pada bulan ini mencapai 441.
Maret, jumlah perkara perceraian mencapai 428 perkara. Rincian Cerai Talak sebanyak 124 dan cerai Gugat sebanyak 245 perkara. Sedangkan perkara yang diputus sebanyak 406 perkara. Sedangkan di bulan April mencapai 480 perkara. Dengan rincian gugatan 434 perkara, dan 46 pemohon. Sementara perkara yang diputus mencapai 380 perkara. (cles)

 

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo