SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dakwaan JPU Kabur, Tak Bisa Buktikan Ijazah Rifai Palsu

IMG-20160810-WA0015
(SIDOARJOterkini) – Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Rifa’i, Yunus Susanto meminta kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan demi hukum. Karena menurut Yunus Susanto, dakwaan yang disampaikan JPU tidak dapat diterima.

Dalam agenda sidang eksepsi yang bertempat di ruangan sidang utama Delta Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (10/08/2016), Yunus Susanto mengatakan bahwa, dakwaan atas pasal 263 ayat 2 KUHP, pemalsuan surat pasal 264 ayat 2 KUHP, menyuruh memasukkan keterangan palsu pasal 266 ayat 1, menurutnya kurang jelas. Terkait siapa yang memalsukan, JPU juga tidak jelas.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Lepas 53 Kafilah MTQ ke-30 Jatim 2023

“JPU juga tidak dapat menentukan apakah terdakwa telah membuat surat palsu ataukah terdakwa telah memalsu surat,” katanya.

Dirinya menambahkan, pemalsuan surat seharusnya ada surat yang asli. Begitu juga dengan bentuk maupun wujud surat yang asli juga harus ada. “Namun berdasarkan fakta JPU hanya memiliki surat berupa foto copy ijazah S1 dai Universitas Yos Sudarso berseri 131/7/S-1/05/2002 tertanggal 13 November 2002,” terangnya.

BACA JUGA :  86.720 KPM se-Kabupaten Sidoarjo, Terima Bantuan Pangan Beras 10 Kg 3 bulan berturut-turut

Dari situ, Yunus Susanto menilai bahwa dakwaan JPU tidak jelas. Selain itu, foto copy yang tidak ada wujud aslinya, secara hukum, apakah bisa dikatakan bentuk pemalsuan. Dari eksepsi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi terdakwa. “Dakwaan JPU tidak dapat diterima dan terdakwa tidak dapat dipidana,” katanya.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Siswa PAUD Peringati HAN Ke 23 Tahun 2023 Bersama Bupati Sidoarjo 

Setelah mendengar eksepsi, Ketua Majelis Hakim, I G Komang Wijaya Adi langsung menunda agenda sidang pada pekan depan dan terdakwa tetap menjalani tahanan kota. “Jika saudara melanggar akan langsung kami tangkap,” tegasnya.(alf)