(SIDOARJOterkini) – Terdakwa Jhoni Saputra (21) warga Dsn. Balun Rt.02 Rw.01 Ds. Sidodadi Kec. Candi akhirnya diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan 4 bulan penjara. Atas perkara tindak pidana pencurian uang senilai Rp 200 ribu.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana,” ucap Lie Sonny, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Rabu (3/7/2019).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sidorjo yakni 7 bulan penjara.
Saat itu yang pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan yang memberatkan perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat.
“Apalagi uang Rp 200 ribu hasil kejahatan belum sempat dinikmati oleh terdakwa dan sudah dikembalikan kepada korban,”ungkap Lie Sony.
Putusan majelis hakim tersebut tersebut langsung diterima oleh terdakwa.
Perkara pencurian hingga membawa Jhony S duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo itu bermula saat terdakwa ini mengambil dompet milik korban yang bernama Yuli di Desa Sumokali RT 11 RW 03, Kecamatan Candi, Sidoarjo pada Senin tanggal 01 April 2019 lalu.
Namun nasib naas dialami bapak satu anak ini, saat akan kabur korban berteriak dan warga yang berada di lokasipun berhasil menangkapnya. Jhonypun diamankan beserta barang bukti dompet berisi uang senilai Rp. 200 ribu, terdiri pecahan uang Rp 20 ribu sebanyak enam lembar dan pecahan Rp 10 ribu sebanyak delapan lembar itu. (cles)