SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Motor Tukang Bangunan, Fatkurrohman Digelandang Polsek Porong

img-20161102-wa0028
(PORONGterkini) – Fatkur Rochman alias Cakung (28), warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan berhasil di amankan Polsek Porong karena mencuri motor milik Ngatibin (47), warga Dusun Kepodang RT 05 RW 02, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto menjelaskan, Spesialis ranmor ini berhasil diamankan ketika sedang asyik nongkrong sendirian di trotoar jalan raya Bangil, Pasuruan. Dalam aksinya, tersangka ini bersama tiga temannya berputar-putar mencari mangsa di kawasan Kenongo, Kelurahan Juwet Kenongo, Porong.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

“Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu bertiga memakai dua kendaraan,” ucap Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto, Rabu (02/11/2016).

Ketika mendapati sepeda motor yang terparkir dilahan kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja di rumah H. Anis sebagai tukang bangunan, ketika tersangka ini beraksi sesuai peran masing-masing. “Dia (Fatkhur Red) berperan sebagai perusak kunci, satu temannya mengawasi situasi dari atas motor dan satunya berperan mengambil motor,” terangnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Mereka bernasib apes. Karena, aksinya dipergoki warga sekitar yang sedang melintas. Meski berhasil kabur dan membawa kabur motor, warga yang memergokinya langsung melaporkan ke polsek porong lengkap dengan ciri-ciri pelaku. “Saat ini, kedua teman tersangka berinisial J, P, S menjadi DPO dan masih kita lakukan pengajaran,” katanya

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Sementara itu, saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, 1 unit motor yamaha Mio, dan satu lembar STNK dari tangan tersangka. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat ( 1) 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)