SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Motor Anak Kos, Dua Warga Surabaya Dimassa dan Dibekuk Polsek Candi

20160316155810

(CANDIterkini) – Hariski (33), warga Kenjeran Rt 01 Rw 02, Kota Surabaya dan Hanafi (40), warga Jl Sidonipah 51B, Kelurahan Simolawang Rt 07 Rw 04, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya berhasil diamankan Satuan Reskrim Polsek Candi, Sidoarjo setelah gagal mencuri motor disebuah kos milik Antok dikawasan Desa Larangan Rt 06 Rw 02, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal saat Deni Setyo Adiputra (29), warga Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo keluar dari kamar kos dan mendapati motornya yang bernopol W 3750 TL dibawa kabur oleh salah satu tersangka.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Saat itu, Deni langsung berteriak minta tolong, sehingga warga yang berada dilokasi langsung berhamburan mendatangi lokasi dan memberi bogeman mentah kepada kedua pelaku.

“Saat mengetahui motornya tidak ada di tempat, korban langsung lari ke jalan raya dan berteriak minta tolong. Warga yang saat itu berada dilokasi langsung mendatangi dan menghajar massa,” Ujar Kompol Kusminto, Kapolsek Candi saat ditemui wartawan di Mapolsek Candi, Rabu (16-03-2016).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Dirinya menambahkan, bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang. Dua orang berhasil membawa kabur motor Beat dan duanya lagi yakni Hariski dan Hanafi gagal membawa kabur motor milik Deni. Polisi yang tiba dilokasi, langsung mengamankan kedua tersangka dari amukan massa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah alat kunci T dan motor milik korban.

“Dari lokasi,kami berhasil mengamankan sebuah kunci T yang dibuat pelaku dalam menjalankan aksinya dan sepeda motor Scoopy milik korban. Sedangkan dua pelaku lainnya yang berhasil membawa kabur motor beat, sedang kita lakukan proses pengejaran,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Sementara itu, Hanafi, salah satu tersangka kepada polisi mengatakan bahwa hasil mencuri tersebut, dia buat untuk kebutuhan keluarga. Karena hasil dari pekerjaan nelayan tidak cukup untuk memenuhi ke empat anaknya. “Baru pertamakali ini pak. Setelah barang saya jual untuk kebutuhan keluarga,” Ujar Hanafi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kriminal pencurian dengan hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara.(alf)