SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Kotak Amal, Pasutri Asal Jabon Babak Belur Dihajar Massa

Pasutri pencuri kotak amal babak belur karena dihajar warga
Pasutri pencuri kotak amal babak belur karena dihajar warga

(JABONterkini)-Pasangan suami istri Aan Kurnaifi (23) dan Latifah (20) warga Dusun Jangan Asem RT 05 RW 13 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon, kepergok mencuri kotak amal masjid di Desa Jemirahan Jabon Rabu (6/1/2016). 

Keduanya babak belur menjadi sasaran amuk massa. Khawatir warga tambah marah, keduanya dievakuasi dan diamankan ke Mapolsek Jabon.

Pasutri itu merupakan karyawan pabrik sepatu Gladian Kemirisewu Pandaan Pasuruan bagian PKT (lem). Saat berkaksi kepergok Putika (50) warga RT 04 RW 02 Desa Jemirahan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sebelum beraksi, keduanya berboncengan mengendarai motor bebek Yamaha Vega Nopol W 6374 TT. Tepat di halaman masjid, keduanya berhenti. Melihat kondisi sepi, Latifah sendirian masuk kedalam masjid menuju kotak amal yang berada diteras.

Kesulitan membuka kotak amal, Latifah kemudian memanggil suaminya yang duduk menunggu diatas motor untuk mengawasi sekitar masjid. Aan kemudian mengeluarkan obeng, tang dan kunci inggris menghampiri Latifah.

Kotak amal di serambi masjid diangkat dibawa kesebelah kuba. Naas, ketika keduanya berhasil menggodol uang dipergoki Putika warga setempat dan diteriaki maling.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Warga yang mendengar lansung berdatangan dan menghujani wajah Aan hingga babak belur. “Saya sempat tanya kemana kotak amal. Latifa menjawab dipindah ke dalam,” ujar Putika.

Saat terpojok, keduanya berusaha kabur bersama motornya kearah barat Dusun Kluweh, Desa Dukuhsari dan berhasil ditangkap warga. Warga yang kesal lansung memukuli pelaku.

Kapolsek Jabon AKP M. Mukari mengatakan, keduanya berhasil diamankan ke Mapolsek Jabon. Keduanya mengaku baru tiga bulan lalu menikah. “Pasutri itu sudah lima kali melakukan tindak kejahatan pencurian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Mereka beraksi dua kali di Pandaan, dua kali di daerah Trompoasri dan di Desa Jemirahan ini tertangkap warga. Dari tangan keduanya, petugas menyita sebuah obeng dan tang, kunci inggris serta uang tunai senilai Rp 94 ribu.

Keduanya juga membawa HP, sepasang sarung tangan, tas dan kotak amal diamankan sebagai barang bukti. “Keduanya akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Mukari. (st-13)