SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Kipas Angin Masjid, Pria Asal Mojokerto Dihajar Warga

image

Kondisi Rugit Firgiansyah setelah dihajar warga Kedungpeluk, Candi.

(CANDIterkini)- Warga Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, sudah habis kesabaran dan menghajar Rugit Firdiansyah 24, asal Mojokerto. Pasalnya, dia kepergok saat mencuri kipas angin di Masjid Baiturrahman desa setempat, Rabu (19/8/2015)

Warga sebenarnya sudah mengincar Rugit. Karena, beberapa kali setelah pelaku masuk masjid ternyata kipas angin hilang.

Akhirnya, salah satu warga memergoki pelaku memreteli kipas angin dan dimasukkan didalam tasnya. Rugit kemudian digelandang keluar masjid dan dimassa warga yang sebel dengan aksi karyawan pabrik spon di Gedangan itu.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Berakhir, Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Seluruh Personel

Beruntung pihak aparat kepolisian yang mendapat laporan segera tiba dilokasi dan pelaku di amankan dan dibawa ke Mapolsek Candi. “Sudah empat kali ini kipas angin masjid hilang, warga menduga dia pelakunya,” ujar Marito, warga setempat.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

Banyak warga yang sudah mengetahui perbuatan pelaku yang mencuri kipas angin masjid, namun tidak punya bukti. Kali ini pelaku tak berani mengelak karena tertangkap tangan kipas dimasukkan ke tas yang dibawanya.

Modusnya, pelaku pura-pura salat Dzuhur. Dan, setelah dia keluar diketahui ada kipas yang hilang.

Warga akhirnya menyanggong pelaku. Dan, saat pelaku masuk masjid beberapa warga mengintai. Ternyata benar, pelaku membongkar kipas angin dan memasukkannya ke dalam tas.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Forpimka

Didepan warga, Rugit mengakui perbuatannya, dan mencuri kipas angin itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Rencana uangnya akan saya berikan kepada istri saya yang mempunyai anak berumur 2 tahun,” ucapnya lirih.

Kapolsek Candi Kompol Eko Djoko Soegijanto menegaskan pelaku diamankan beserta barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.(st-12)