SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Curi Emas Majikan, PRT Asal Blitar Ini Lebaran di Penjara

PRT pencuri emas majikan bersama petugas
PRT pencuri emas majikan bersama petugas

(CANDIterkini) – Sugiarti (34), warga asal Dusun Bululawang RT 01 RW 01, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Blitar diamankan Satuan Reskrim Polsek Candi, lantaran mencuri perhiasan seberat 146,039 gram milik Dra.Fransiska Endah Setiyowati (47), Perum Griya Candi Pratama Blok A6/19 RT 29 RW 07, Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, majikannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona mengatakan tertangkapnya PRT yang sudah bekerja baru empat bulan ini berawal saat sang majikan curiga dengan perhiasannya hilang pada setiap harinya. “Dalam menjalani aksinya, pelaku mengambil emas itu waktu rumah dalam keadaan sepi dan pelaku mengambilnya secara bertahap,” terang Isbahar, Senin (27/06/2016).

BACA JUGA :  Peringati HAN 2024, dr Sriatun Ajak Orang Tua dan Guru Didik Anak Cinta Seni dan Budaya

Saat itu, Lanjut Isbahar, korban yang mencurigai pembantunya, langsung melakukan pengecekan di almari pelaku dan mendapati perhiasan berupa liontin, kalung dan cincin miliknya. Korban langsung melaporkannya ke Polsek Candi dan seketika itu juga, pelaku dibawa ke polsek untuk diproses.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

“Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1 Tas bewarna Hitam tempat menyimpan perhiasan Emas, sejumlah emas, kertas nota pembelian perhiasan Emas sejumlah 32 Lembar dan 5 lembar surat Gadai barang yang telah ambil,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa hasil curiannya itu di jual ke pembeli emas keliling yang biasa mangkal di pasar larangan. Sedangkan hasil uang yang ia peroleh, digunakan untuk membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari. “Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 51.113.650,- dan pelaki kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)