SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Coretax DJP Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

 

SIDOARJOterkini l Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai tahap praimplementasi sistem Coretax DJP pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak kini sudah dapat log in ke sistem tersebut mulai Selasa (24/12/2024). Tahap ini bertujuan untuk mempersiapkan Wajib Pajak sebelum implementasi penuh pada Januari 2025.

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

BACA JUGA :  Ribuan Santri Meriahkan Mlaku Bareng dan Festival UMKM Sidoarjo

Coretax DJP dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online. Untuk log in, Wajib Pajak hanya perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol “Log in”.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/login. Informasi lebih lengkap mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP dapat dilihat melalui pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 di laman resmi DJP.

BACA JUGA :  Run and Camp 2025, Inovasi Wisata Olahraga dan Penggerak Ekonomi Baru Sidoarjo

DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk berhati-hati dan memastikan semua prosedur dilakukan sesuai panduan resmi.

“Jika Wajib Pajak ragu, jangan segan menghubungi saluran komunikasi resmi kami, seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui platform lainnya,” tambah Dwi.

BACA JUGA :  Aksi Spontan Satgas TMMD Sidoarjo Borong Dagangan Warga, Bikin Ibu Penjual Terharu

Pada tahap praimplementasi ini, fitur yang tersedia masih terbatas. Fitur lengkap Coretax DJP akan tersedia saat sistem resmi diluncurkan pada Januari 2025. “Kami juga mengingatkan Wajib Pajak untuk menjaga kerahasiaan data perpajakannya,” pungkas Dwi.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah transisi ke sistem Coretax DJP yang akan menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan pajak di Indonesia.(cles)