
(sidoarjoterkini)- Coblos ulang di dua TPS yang berada di Bandara Internasional Juanda merupakan kewenangan KPU. Hal itu ditandaskan anggota Panwaslu Sidoarjo Burhanudin.
Meski demikian, pihaknya akan mengawasi pencoblosan ulang di bandara. “Opsi pemilihan pencoblosan ulang merupakan kewenangan KPU,” ujar Burhanudin.
Burhanudin mengaku, pihaknyai memberi dua opsi. Namun yang dipilih pencoblosan ulang merupakan kewenangan KPU.
Pencoblosan di dua terminal Bandara International Juanda menuai kendala. Di terminal 1 Desa Pranti dan terminal 2 Desa Betro Kecamatan Sedati, hingga batas akhir penutupan TPS, surat suara yang disediakan panitia sudah habis. Akibatnya, sejumlah pemilih yang akan mencoblos tidak terfasilitasi di TPS tersebut.
Diduga banyak pemilih ganda yang ikut dalam pencoblosan di bandara tersebut. Selain itu, DPT yang tidak terdaftar dengan menggunakan KTP bisa dilayani langsung sebelum pukul 12.00 WIB.
Kotak suara sempat diamankan di KPU Sidoarjo. Dan, pagi ini KPU menggelar coblos ulang di dua TPS tersebut. (st-14)