(SIDOARJOterkini) – Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menggelar Operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III yang di jalan raya Tanggulangin, Rabu pagi, 24 Maret 2021.
Operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut menyasar para pengguna jalan baik itu kendaraan R2 maupun R4 yang melintas dan tidak menerapkan Protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi yang digelar ini merupakan upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19 dan sekaligus menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tanggulangin,”ungkap Kapolsek Tanggulangin AKP Masyhur Ade.
Dikatakan Kapolsek, selain melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang terhadap para pelanggar Prokes, petugas juga terus memberikan himbauan pentingnya menerapkan 5 M di tengah pandemi.
“Dengan demikian masyarakat akan sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, yang tentunya berguna bagi dirinya sendiri dan orang lain serta lingkungannya,”jelasnya.
Pada operasi Yustisi yang digelar, petugas menjaring 15 pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. kepada para pelanggar diberikan surat tilang prokes. (nic/cles)