(SIDOARJOterkini) – Rencana unjuk rasa dari elemen buruh dan serikat pekerja pada 18 Maret terkait 2020 dan 23 Maret 2020 terkait penolakan Omnibus Law harus ditunda menyusul merebaknya Virus Corona.
Penundaan tersebut setelah pihak Forkopimda Sidoarjo bertemu dengan serikat pekerja dan buruh membahas waktu pelaksanaan unjuk rasa yang berada ditengah masa inkubasi selama 14 hari penyebaran virus corona.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menghimbau kepada serikat pekerja dan buruh yang hadir. Agar menyampaikan ke rekan-rekan buruh lainnya, agar mempertimbangkan kembali terkait rencana aksi demo menolak Omnibus Law pada 18 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 ditunda. Mengingat saat ini kita sedang dihadapkan pada penanganan persoalan kemanusiaan, yakni pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19.
“14 hari ini kita sedang dalam masa inkubasi pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19. Karena sesuai instruksi pusat, bahwa kita berupaya menghindari kerumunan orang banyak. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona. Sebab itu, kalau bisa rencana aksi demo besok ditunda dulu demi sisi kemanusiaan, yang mana bukan berarti menghalangi penyampaian aspirasi dari rekan-rekan buruh, ya agar semua khususnya di wilayah kita terselamatkan dari virus ini,” imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Senada disampaikan disampaikan Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Menurutnya saat ini adalah aspek pencegahan Virus Corona menjadi perhatian kita.
“Bukan berarti kita tidak memperhatikan aspirasi dari buruh terkait penolakan Omnibus Law. Tetap silahkan sampaikan aspirasi dengan cara lain, bisa melalui diskusi seperti malam ini, dan lebih baiknya pasca masa inkubasi 14 hari nanti,” tambahnya.
Sementara, Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jatim Ahmad Fauzi menegaskan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 18 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 baik di Sidoarjo maupun Jawa Timur akan ditunda, mengingat saat ini ada prioritas yang harus di utamakan lebih dulu. Yakni pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19. Dikuatirkan bila dalam kerumunan masa berjumlah banyak, akan ada penularan dari virus ini. Sebagaimana instruksi dari Presiden bahwa 14 hari ini kita dalam masa inkubasi pencegahan penyebaran Virus Corona.
“Namun bukan berarti menggugurkan harapan kami terhadap pemerintah pusat. Yakni menunda atau tidak jadi mengesahkan undang-undang Omnibus Law. Sesuai dari tuntutan kami saat ini kepada pemerintah,” tukasnya.
Hadir dalam forum urun rembuk tersebut, yakni Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi, Ketua SPSI Sidoarjo Soleh, Ketua Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) Edi Kuncoro, serta perwakilan dari serikat pekerja atau buruh Sidoarjo lainnya.(cles)