SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Cegah Korupsi, PNS Diberi Penyuluhan Hukum

Kepala Kejari Sidoarjo, PJ Bupati Sidoarjo, Sekda Sidoarjo memberikan wawasan tentang hukum kepada PNS
Kepala Kejari Sidoarjo, PJ Bupati Sidoarjo, Sekda Sidoarjo memberikan wawasan tentang hukum kepada PNS

(SIDOARJOterkini)- Upaya untuk mencegah korupsi terus dilakukan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya dengan memberikan
penyuluhan dan penerangan hukum kepada pejabatnya yang tadi pagi
dilakukan di aula Delta Graha Setda Sidoarjo, Selasa, (19-1-2016). Pejabat
Kejaksaan Negeri Sidoarjo dihadirkan sebagai nara sumber dalam
kegiatan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Drs. Ec. H.
Jonathan Judianto M.MT tersebut. Dalam kesempatan tersebut hadir juga
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo H. Vino Rudy Muntiawan SH.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Pj Bupati Sidoarjo H. Jonathan Judianto mengapresiasi terselenggaranya
kegiatan tersebut. Penyuluhan dan penerangan hukum terkait tenggung
jawab dan tanggung gugat pejabat pembuat komitmen penting disampaikan.
Dengan begitu penanggulangan tindak pidana korupsi di Kabupaten
Sidoarjo dapat dicegah. Ia mengatakan tindakan korupsi penghambat
utama tercapainya tujuan pembangunan nasional. Yakni terwujudnya
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Apabila tindak pidana korupsi tidak dicegah, maka tujuan
pembangunan nasional tidak akan dapat tercapai.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Melalui forum ini saya berharap dapat menjadi wahana untuk sharing
bagi unsur penegak hukum terutama dalam hal penanggulangan tindak
pidana korupsi,”harapnya.

Pj Bupati Sidoarjo juga berharap kepada peserta penyuluhan dapat
memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Pemahaman unsur
pidana yang mengarah kepada tindak korupsi dapat diperoleh lewat
kegitan kali ini. Begitu juga dengan ketentuan-ketentuan terkait
dengan ancaman hukuman pidana korupsi dapat diketahui. Dengan begitu
pengetahuan tentang delik dan unsur terjadinya prilaku koruptif dapat
dihindari dan dicegah.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Kegiatan ini sangat penting bagi kita sebagai pedoman dalam setiap
langkah kegiatan kita terutama pada saat melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan,”ucapnya. (st-12/hms/git)