SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Catut Nama Kapolres Mojokerto, Oknum Polisi Gelapkan Mobil Rental

teks foto (Inilah pelaku penggelapan mobil, Brigadir Alfian usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo
teks foto (Inilah pelaku penggelapan mobil, Brigadir Alfian usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Muhammad Alfian Nur Cahyono yang bertugas di Polres Mojokerto, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penggelapan mobil rental sebanyak 7 unit milik warga Sidoarjo, Senin (16/11/2015).

Parahnya untuk melancarkan aksinya melarikan mobil korbannya sang oknum Polisi mencatut nama Kapolres Mojokerto agar para korbannya yang masing-masing para pemilik mobil rental percaya dengan aksinya meminjam mobil rental hingga waktu yang lama.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Dua korban warga Krian Sidoarjo yang mobilnya dilarikan dan digelapkan oleh terdakwa mengaku bahwa terdakwa sejak tahun 2014 sudah seringkali menyewa mobilnya. Bahkan terdakwa sempat berulangkali mencatut nama Kapolres Mojokerto saat menyewa mobil, namun ternyata terdakwa justru melarikan mobil-mobil yang disewanya hingga mencapai 7 unit.

” Awalnya pelaku memang lancar dalam pembayaran uang rental mobil namun lama-lama hingga jangka waktu sewa mobil saya tidak kunjung dikembalikan, setiap saya hubungi selalu mengelak dan janji-janji terus,katanya mobilnya masih digunakan sebagai mobil operasional Kapolres Mojokerto,” ujar Alfiatus Saqdiyah usai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Hingga sekarang mobil saya tidak kunjung kembali,malah ternyata sudah digadaikan pada orang lain,” tambahnya.

Selain Alfiatus korban lain yang bernama Yoyok warga Krian juga menderita kerugian akibat ulang Brigadir Alfian. Yoyok mengatakan bahwa mobil miliknya sebanyak 6 unit di sewa oleh pelaku dengan alasan yang sama untuk mobil operasional Kapolres Mojokerto.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Saya menderita kerugian 70 juta karena pelaku tidak membayar sewa mobil selama mobil di bawa,” katanya singkat.

Anehnya meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan mobil, terdakwa Brigadir Muhammad Alfian tidak ditahan oleh pihak kejaksaan dan masih bisa leluasa serta masih aktif berdinas di Mapolres Mojokerto.(Myu)