SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Cari Tenaga Kerja Asing, DPRD Jatim Sidak ke Tjiwi Kimia

Komisi E DPRD Sidoarjo saat sidak TKA di PT Tjiwi Kimia
Komisi E DPRD Sidoarjo saat sidak TKA di PT Tjiwi Kimia

(TARIKterkini) – Banyaknya tenaga kerja asing, Wakil Komisi E, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Kecamatn Tarik, Sidoarjo, Jum’at (22-04-2016).

Sulidaim, Wakil Ketua Komisi E, DPRD Jawa Timur mengatakan, sidak yang digelar ini untuk mendapatkan data-data ketenaga kerjaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT Tjiwi Kimia terkait peraturan Permendagri No 9, Tahun 2005 dan No 13, Tahun 2003, terkait ketenaga kerjaan.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Dari pihak Tjiwi melaporkan terdapat 81 tenaga asing yang menjadi manager dan mereka memenuhi perundang-undangan itu,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menganggap pernyataan pihak PT. Tjiwi Kimia itu sebagai data awal dalam pembahasan peraturan daerah perlindungan kerja. Karena dalam sidaknya tersebut, pihaknya belum bisa masuk secara detail ke tempat-tempat yang terindikasi WNA tidak memenuhi syarat perundang-undangan.

“Sampai saat ini belum kita temukan apakah ada tenaga kerja asing yang diluar ketentuan-ketentuan MEA.Karena kita belum masuk ke ruang-ruang yang memang masih dimungkinkan ada tenaga kerja asing yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Menurut data yang dihimpun oleh Sidoarjoterkini.com, dari 11.500 pekerja di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, terdapat 81 tenaga kerja asing yang rata-rata berasal dari warga Taiwan, Tiongkok, Jerman dan Kanada.

“Dari pengakuan pihak Tjiwi, mereka dipekerjakan karena mereka mempunyai keahlian dibidang itu.” ucap Wakil Ketua Komisi E dari politisi PAN itu.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sulidaim menjelaskan bahwa ketentuan dalam memperkerjakan warga negara asing, seharusnya perizinan diperpanjang dalam waktu kurung tiga tahun. Setelah transformasi teknologi itu sudah bisa digunakan oleh pekerja Indonesia, maka pekerja asing harus dikembalikan.

“Semestinya, kalau transformasi teknologi itu sudah bisa digunakan masyarakat kita, semestinya harus dikembalikan, kecuali mereka sudah menjadi warga indonesia,” pungkasnya.(alf)