SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Cakades di Kecamatan Wonoayu Meninggal Dunia, Bagaimana Mekanisme Pencalonannya

 

(SIDOARJOterkini) – Pencoblosan Pilkades tinggal 16 hari lagi, tepatnya 20 Desember 2020. Terdapat salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Lambangan Kecamatan Wonoayu meninggal dunia.

Bagaimana proses pilkdes di desa tersebut ?

Fredik Suharto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengatakan, kejadian tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proses pilkada.

BACA JUGA :  Peduli Kelestarian Alam dan Lingkungan, Koramil 0816/14 Taman Lakukan Penanaman Pohon

Sebab, Kata Fredik di Desa Lambangan sistem pencoblosannya menggunakan e-Voting.

“Di desa tersebut terdapat tiga calon, Sehingga untuk Cakades yang meninggal datanya tinggal di hapus saja,” tegas Fredik Suharto saat dikonfirmasi, Jumat 4 Desember 2020.

Mantan Camat Waru itu menguraikan, bahwa pada pelaksanaan Pilkades ini belum ada Cakades yang mengundurkan diri, setelah dilakukan penetapan.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

Sebab, kalau misalkan mengajukan pengunduran diri akan ada sangsi yang cukup berat, yaitu mengganti besaran biaya yang dikeluarkan oleh panitia desa maupun dari Pemkab Sidoarjo.

“Sehingga mereka tetap konsisten mengikuti semua tahapan pilkades,” ucapnya.

Dalam Pilkades serentak 2020 ini terdapat 18 Desa yang menggunakan sistem e-Voting. Setiap kecamatan terdapat 1 Desa yang pemilihannya menggunakan e-Voting.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

Fredik menegaskan, setiap pelaksanaan Pilkades disesuaikan dengan prokes dengan ketat.

“Iya itu karena saat ini kita sedang dalam situasi pandemi, maka untuk mencegah adanya cluster Baru maka semua yang hadir ke TPS harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Pung/cles).