SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Butuh Uang Lebaran, Sulaiman Rekayasa Uang Gaji Karyawan Dirampas

image

Tersangka rekayasa perampasan uang gaji karyawan saat diamankan polisi.

(SUKODONOterkini)- Maksud hati ingin menggondol uang gaji karyawan untuk Lebaran dengan berpura-pura dirampas. Sulaiman (42) warga Dusun Sigit Rt 01 Rw 03, Desa Kedung Kembar, Kecamatan Prambon, Sidoarjo akhirnya ditahan di Polsek Sukodono, Sabtu (27/6/2015).

Dia telah berpura-pura dirampas oleh orang tak dikenal didepan Perumahan Stone Safira, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Jumat (26/6/2015) malam. Namun polisi mencium gelagat rekayasa dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Setelah diperiksa selama Enam jam oleh oleh polisi, Sulaiman yang merupakan kordinator penggaji para buruh out sourcing PT Jaya Sentosa Abadi mengaku perampasan yang dialaminya merupakan rekayasa belaka.

Dihadapan petugas dirinya mengaku bahwa sebetulnya 3 perampas uang sebesar 23 Juta itu adalah tidak lain teman seprofesinya sendiri. Saat di depan Perumahan Stone Safira uang sebanyak 23 juta itu diritipkan kepada Porwoaji (39) warga Dusun Kembar Rt 5 Rw 1, Desa Kedung kembar, Kecamatan Prambon sebanyak 10 Juta dan Imam Safi’i (37) warga Desa Becirongengor Rt 1 Rw 2 sebanyak 13 Juta.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Kapolsek Sukodono, AKP Baderi mengaku saat diperiksa Sulaiman akhirnya  mengaku bahwa peristiwa yang menimpa dirinya hanyalah rekayasa. Tiga pelaku yang merampas, ternyata teman kerjanya sendiri.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Akibat perbuatannya, kini Sulaiman dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomer 374 Tentang penggelapan dengan pekerjaannya atau jabatannya dengan kurungan maksimal selama 7 tahun penjara.

Sulaiman nekad berkomplot jahat menguasai uang gaji karyawan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Kini dia harus mendekam di tahanan Polsek Sukodono. (st-12)