SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Buron Setahun, DPO Kasus Jual Beli Tanah Masjid Lumpur Berhasil Ditangkap Kejari Sidoarjo

IMG-20160801-WA0010

(SIDOARJOterkini) – Akhmad Lukman, mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang merupakan salah satu DPO kasus dugaan jual beli atau ganti rugi tanah masjid Al-Istiqomah, berhasil ditangkap oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (01/08/2016).

Tersangka yang sudah menjadi buronan Kejari selama 6 bulan terakhir ini, berhasil di tangkap di depan SMPN 6 Sidoarjo di kawasan Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Sebelumnya, tim penyidik kejari menyanggong tersangka di kawasan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi sampai di SMPN 6 Sidoarjo.

“Tersangka kami tangkap di depan SMP Negeri 6 Sidoarjo siang tadi tanpa perlawanan,” terang Kejari Sidoarjo, M Sunarto melalui Kasi Intel Kejari, Andri Tri Wibowo.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Dirinya menambahkan, tersangka ini terlibat dalam rekayasa dokumen untuk mendapatkan ganti rugi dana APBN yang ditangani oleh BPLS ditahun 2013. Sehingga lahan seluas 3.200 meter itu mendapat ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar. “Tersangka kami tahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan penangkapan AK, mantan BPD,” ucapnya.

Selain itu, AK yang masih menjadi DPO diupayakan segera tertangkap. Karena informasi yang didapat oleh Kejari Sidoarjo, tersangka masih berada di dalam Kabupaten Sidoarjo. “Tak ada kesulitan tinggal menunggu momen saja. Termasuk tersangka AK,” tegasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Sememtara Akhmad Lukman mengaku selama ini tidak kemana-mana. Hanya saja pekerjaan yang tidak menentu, terkadang harus keluar kota karena menjadi sopir. Dari ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar itu, Lukman mengaku hanya mendapat bagian sebesar 30 juta.

“Semua rekayasa itu di Kades (Abdul Haris) saya tak punya wewenang. Itu kan perjuangan agar cair karena tanah masjid itu dulunya urunan. Uang Rp 30 juta sudahb habis sekarang buat jajan. Saya tak melarikan diri cuman takut saja karena tak pernah terjerat hukum,” kilahnya.

BACA JUGA :  Peringati HAN 2024, dr Sriatun Ajak Orang Tua dan Guru Didik Anak Cinta Seni dan Budaya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lahan dan bangunan masjid seluas 3.200 meter persegi dijual (dimintakan) ganti rugi ke Badan Penanggulangan Bencana Sidoarjo (BPLS) sebagai lahan korban lumpur yang diakui dan direkayasa dokumennya menjadi milik Marsali. Padahal, bangunan dan tanah itu merupakan tanah wakaf. Paska diverifikasi BPLS, lahan itu, akhirnya mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,1 miliar dari BPLS. Namun, dari ganti rugi itu dibelikan lahan lagi seluas 2.500 meter persegi.(alf)