(SIDOARJOterkini) – Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo tentang Pembangunan RSUD Wilayah Barat sempat molor hal ini dikarenakan anggota banmus sebelumnya belum membahas detail terkait pembahasan Raperda dan pansus.
Dalam nota penjelasan Bupati Sidoarjo terkait pembangunan RSUD Wilayah Barat dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menyampaikan bahwa program tersebut berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda dan PP No 28 Tahun 2018 tentang kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam meningkatkan pelayanan publik termasuk kesehatan” Kata Saiful Ilah saat menyampaikan Nota Penjelasan di Hadapan 35 dari 50 Anggota Dewan yang hadir. Rabu 2 Oktober 2019.
Menurut Bupati Sidoarjo kelebihan skema KPBU adalah masalah kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan dalam penyedia infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, kedua Mewujudkan penyedia infrastruktur yang efisien efektif dan tepat waktu.
Ketiga Menciptakan iklim investasi yang mendorong badan usaha penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat dan keempat mendorong di gunakannya prinsip membayar yang diterima atau dalam hal tertentu membayar pengguna.
Dan yang terakhir kelebihan mengunakan sistem KPBU dapat memberikan kepastian pengembalian investasi melalui mekanisme dari pemerintah kepada badan usaha.
Saiful Ilah juga menjelaskan bahwa membangun rumah sakit bukan keinginan dirinya, bukan keinginan pemkab tapi RSUD untuk kebutuhan masyarakat Sidoarjo, Oleh sebab itu pihaknya ada kemauan membangun rumah sakit.
“Jangan hanya bisa bangun rumah sakit tapi tidak bisa mengelola” ucap Saiful Ilah. (cles)