SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Bupati Sidoarjo : Empat Nama Kandidat Direksi PDAM Delta Tirta yang Lolos Seleksi Masih Bisa Dicoret

(SIDOARJOterkini) – Empat nama yang sudah menyebar di masyarakat tentang para Direksi PDAM yang lolos seleksi belum final dan nama-nama tersebut masih bisa dicoret. Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor usai menemui para pendemo yang mempermasalahkan proses seleksi direksi PDAM Delta Tirta, di rumah dinas Bupati, Kamis 10 Juni 2021.

“Empat nama yang sudah tersebar di Masyarakat itu statusnya masih calon Direksi, dan belum final,”ujar Muhdlor.

Dikatakan Muhdlor, nantinya para calon Direksi tersebut yang memutuskan dan menandatangani menjadi Direksi adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM). Karena sesuai regulasi, pengangkatan tersebut dilakukan oleh KPM.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Jadi bisa saja KPM akan mencoret salah satu nama dari calon tersebut apabila ditemukan sengketa atau masalah di belakangnya, dan hal tersebut sedang dikaji,”jelasnya.

Pihaknya akan segera melakukan pelantikan apabila sudah tidak ada masalah dan sudah diputuskan pihak KPM. Hal tersebut dilakukan karena diburu dengan pekerjaan di Umbulan yang harus ditandatangani oleh Direktur yang inchrah bukan PLT (pelaksana tugas).

Perlu diketahui, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidoarjo yakni LSM Bidik-SIP DPC Sidoarjo, LSM Amanat Undang-Undang dan LSM Ganass dan LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara  dan JCW melakukan demo di depan pendopo Kabupaten Sidoarjo mempertanyakan  landasan hukum dan proses seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang menurutnya ada kejanggalan dan bertentangan dengan regulasi.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara Hadi Putranto mengaku kurang puas dengan hasil audensi yang dilakukan dengan Bupati. Menurutnya para calon direksi harus mempunyai Sertifikasi Manajemen Air Minum pada saat mendaftar sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2007, khususnya di pasal 3 dan 4.

Tim Pansel PDAM, lanjut Putranto tidak bisa menggunakan Permendagri No 37 tahun 2018 yang mengacu pada PP no 54 tahun 2017 karena status PDAM Delta Tirta saat ini masih Perusahaan Daerah dan belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Untuk itu, akan kita pelajari regulasi tersebut dan melakukan hearing dengan DPRD, selanjutnya kita akan lakukan gugatan ke PTUN, “tegasnya.

Surat pengumuman yang sudah tersebar ke masyarakat pada 21 Mei 2021 lalu menyebutkan nama-nama kandidat yang terpilih sebagai Direksi PDAM Delta Tirta periode 2021 – 2025. Diantaranya Dwi Hary Soeryadi sebagai Direktur Utama, Direktur Administrasi Dan Keuangan dijabat Eka Shinta Octavia. Sedangkan posisi Direktur Pelayanan diraih Fatihul Faizun serta Slamet Setiawan sebagai Direktur operasional. (cles)