SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Bupati Muhdlor : Terciptanya Harmonisasi Hubungan Industrial Akan Meningkatkan Perekonomian Sidoarjo

 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

(SIDOARJOterkini) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2022 sudah ditetapkan senilai Rp 4.368.58, dibutuhkan komitmen bersama antara perusahaan, serikat buruh dan pemerintah untuk menjalankan ketetapan tersebut, agar harmonisasi hubungan industrial bisa terbentuk.Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sebuah kesempatan.

Dikatakan Bupati, dengan terbentuknya harmonisasi hubungan industrial diharapkan iklim usaha di Sidoarjo akan semakin menggeliat.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“UMK yang sudah ditetapkan harus dipatuhi baik oleh perusahaan maupun pekerja,”ucapnya.

Bupati Muhdlor menyampaikan, besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut merupakan keputusan bersama antara pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah dengan berbagai pertimbangan termasuk kelangsungan perusahaan dan perlindungan hak kesejahteraan para pekerja.

“Struktur dan skala upah menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK ini,”ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta, apabila terjadi konflik industrial agar diselesaikan melalui mekanisme yang sudah digariskan. Karena semua pihak harus ikut menjaga iklim industrial yang mulai bergerak naik.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Perekonomian Sidoarjo mulai bergerak naik meski pandemi belum berakhir untuk itu harmonisasi harus terus dijaga,”ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sidoarjo Feny Apridawati mengatakan siap mengawal keputusan Gubernur Jawa Timur terkait besaran UMK Sidoarjo 2022. Sosialisasi UMK juga telah dilakukan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Pihak Disnaker Sidoarjo telah mensosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pekerja terhadap ketentuan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya berharap, melalui sosialisasi ketentuan tersebut bisa dijalankan oleh para pelaku usaha dan karyawan akan tercipta iklim usaha yang harmonis di Sidoarjo.

“Kerjasama yang baik antara pengusaha, pekerja dan pemerintah akan mampu meningkatkan perekonomian,”tandasnya . (st-12/cles)