SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Bupati Beri Mobdin ke Polisi dan TNI, Dewan Iri

image

Beberapa mobdin yang digunakan anggota dewan

(SIDOARJOterkini)-Dewan selama ini hanya bisa menyetujui hibah untuk beli mobil bagi kepolisian dan TNI. Namun, untuk mendapatkan mobdin bagi setiap anggota dewan tak juga disetujui.

Tahun 2013 lalu dewan sudah mengusulkan agar tiap anggota dewan dapat mobdin dengan cara pinjam pakai. Namun, pengajuan dalam APBD dibatalkan dengan alasan politis.

Kenyataannya, Bupati Sidoarjo memberikan hibah dana Rp 3,7 miliar kepada Polres Sidoarjo untuk membeli mobil operasional. Demikian juga dengan Kodim 0816 juga mendapat hibah yang sama.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Kenapa anggota dewan yang merupakan wakil rakyat tidak diberi mobil dinas. Padahal, untuk DPRD Propinsi Jatim, DPRD Surabaya, Gresik bahkan Kota Batu setiap anggota dewan mendapat jatah mobdin.

Hal inilah yang membuat anggota DPRD Sidoarjo iri. Apalagi, Bupati Sidoarjo bakal memberikan mobil dinas kepada setiap kepala desa yang diupayakan bisa dialokasikan dalam PAK APBD 2015 ini.

Apalagi, Sisa Anggaran tahun 2014 masih sebanyak Rp 700 miliar. Tentunya akan mudah untuk diserap jika digunakan untuk beli mobdin.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Anggota Fraksi Partai Golkar, Hadi Subiyanto mengatakan mobil dinas sudah menjadi hak setiap anggota dewan. Pasalnya, bisa menunjang kinerja dewan. “Di Surabaya dan Gresik, anggota dewannya dapat mobil dinas,” ujarnya, Jumat (24/7/2015)

Saat ini, berapa anggota dewan yang mempunyai jabatan di alat kelengkapan dewan telah menikmati mobil dinas. Yakni ketua dewan dapat Toyota Camry dan wakil ketua diberi Toyota Fortuner.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Alat kelengkapan dewan lainnya, seperti ketua fraksi dan komisi dapat Toyota Innova.
Hadi menjelaskan, sebagai pejabat daerah, undang-undang telah mengatur hak dan kewajiban anggota dewan.

Dia menilai, mobil dinas sebagai hak yang disediakan negara untuk menunjang kinerja dan operasionalnya sebagai wakil rakyat.

Anggota Fraksi PAN, Mahmud menilai, pemberian mobil dinas ini menjadi hak setiap anggota dewan. Namun, apakah status mobil itu pinjam pakai atau mobil dinas, tergantung aturannya. (st-12)