SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Budak Sabu Medaeng Waru Diringkus BNNK Sidoarjo Saat Transaksi Sabu

(SIDOARJOterkini) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo berhasil menangkap  Sefri Susanto,( 31), warga Dusun Medaeng RT 10/RW 04 Desa Medaeng Kecamatan Waru saat melakukan transakdi sabu-sabu di pinggir jalan desa Geluran Taman .

Plt Kasi Pemberantasa BNNK Sidoarjo Samsul Arifin mengatakan, pihaknya kerap menadapat laporan adanya transaksi jual beli SS di kawasan Taman yang dilakukan oleh tersangka Defri Susanto. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Kami amankan tersangka sekitra pukul 20.00 di pinggir jalan, tidak ada perlawanan dan kami langsung melakukan penggeledahan,” katanya Rabu 30 September 2020.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket SS dengan berat 6,12 gram. Barang harap itu disimpan di sebuah plastik dan di masukkan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok tersebut lalu disimpan di dashboard motor Honda Beat nopol W 4802 QV, milik tersangka.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Kepala BNNK Sidoarjo Toni Sugiyanto menambahkan, tersangka mendapat SS itu dari seorang temannya yang saat ini dalam pengembangan. Tersangka mendapat SS dengan cara diranjau. Tersangka membeli SS seharga Rp 1,1 Juta pergrammnya. Sehingga totoalnya sebesar Rp 6,6 juta.

“Tersangka sudah satu tahun mengedarkan dan menkonsumsi sendiri barang haram itu, namun barang bukti yang kami amankan tak sempat diedarkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Selain mengamankan SS dan sebuah motor, petugas juga berhasil mengamankan satu buah HP Samsung milik tersangka. Sehingga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Minimal hukuman enam tahun penjara,” jelasnya. (cles).