(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus Wildan (25) warga Dusun Sirapan Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi tentang maraknya narkoba di wilayah Balongbendo.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan sering melakukan pemantauan ditempat yang disinyalir beredarnya narkoba,”ungkap Sugeng saat di Mapolsek Balongbendo Selasa 26 November 2019.
Ditambahkan Sugeng, saat melakukan pemantauan itulah, anggota mendapatkan informasi tentang tersangka yang sedang mengkonsumsi Sabu di rumahnya.
“Anggota langsung bergerak cepat ke kediaman tersangka di Kemangsen ,”ucapnya.
Saat itulah polisi mendapati tersangka Wildan sedang menghisap sabu dirumahnya. Polisipun langsung melakukan penyergapan.
“Sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya yang saat itu sedang dipegang tersangka disita sebagai barang bukti,”tegas Mantan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo ini.
Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini dengan memburu “D” si pemasok sabu yang saat ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Selain itu kita juga tengah mengkloning HP tersangka untuk mengungkap jaringan atas kasus ini,”tuturnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah mengkonsumsi serbuk haram tersebut sejak 9 bulan lalu dan biasa membeli sabu paket hemat seharga Rp 300 ribuan.
“Kita akan terus melakukan tindakan tegas bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah hukum Balongbendo,”tandasnya (cles)