SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Budak Sabu Asal Keramat Jegu Taman Jalani Sidang di PN Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Aprianto Hermawan (26) terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu 11 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Andi Nurbeti mendakwa pria yang beralamat di Perum Pondok Jegu, RT 03/RW 02 Desa Keramat Jegu, Kecamatan Taman tersebut telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,051 Gram.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa ditangkap oleh dua anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat melintas di kawasan Desa Sumput pada 24/1) lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang dipakainya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Terdakwa mendapatkan paket sabu dengan cara membeli dari Imam Ghozali (berkas terpisah) atas suruhan Suud (DPO) dengan harga Rp 200 ribu.

“Saya ditelpon Suud untuk minta dibelikan sabu,”ujar terdakwa saat menjalani sidang secara virtual tersebut.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Saat terdakwa telah membawa sabu pesanan Suud itulah, dua anggota Satresnarkoba berhasil menangkapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Aprianto dinilai melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cles)