(SIDOARJOterkini) – Andrik (27), warga Watutulis RT 01 RW 06, Kecamatan Prambon diringkus anggota unit Reskrim Polsek Wonoayu setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L di kawasan Wonoayu.
“Tersangka ini pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil kita ungkap,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken Giraldi, Jumat (27/6/2019).
Dijelaskan Imam Seken, sebelumnya pihaknya berhasil menangkap tersangka Tari yang merupakan pengedar pil LL jaringan Wonoayu di Perumahan Bumi Papan Selaras, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, yang membawa 7 butir Pil LL yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Nah, dari penangkapan tersangka Tari inilah diperoleh informasi kalau pil LL tersebut dibeli dari tersangka Andrik, “ujarnya.
Polisi langsung bergerak menuju ke kediaman Andrik dan berhasil menangkapnya. Tersangkapun langsung digelandang ke Mapolsek Wonoayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”tandasnya. (cles)