
(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Taman berhasil meringkus seorang pengecer Narkoba jenis sabu di depan pintu masuk Pasar wisata Puspa Agro Desa Jemundo Kecamatan Taman Sidoarjo.
Adalah Imaduddin Aziz (38) warga Jl Sepat 67 B Rt 01 Rw 01 Kel Bendomungal Kec Bangil Pasuruan yang ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu seberat 0 28 Gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kapolsek Taman AKP Himmawan Setiawan mengatakan, berawal dari informasi yang menyebutkan maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan pasar Agro Puspa dan disinyalir sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauam,”ungkap Himmawan, Senin 9 Desember 2019.
Ketika melakukan pemantauan inilah lanjut Himmawan, gerak gerik tersangka yang mencurigakan ini diberhentikan anggota saat akan keluar dari lokasi pasar.
“Ketika itulah anggota mendapati tersangka membuang sesuatu bungkusan sebelum diberhentikan,”ucapnya.
Polisipun sigap dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,28 gram yang diselipkan dibungkus rokok.
“Tersangka dan barang bukti sabupun akhirnya diamankan ke Mapolsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Dihadapan petugas tersangka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui namanya dengan cara diranjau di sekitar bundaran jalan pasar.
“Transaksi dan petunjuk didapatkan tersangka melalui Whatsapp dan akan kita lakukan pengembangan atas kasus ini,”tandasnya. (cles)