SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Buat Pita Cukai Palsu, Pemilik Percetakan di Surabaya Ditangkap Petugas Kanwil Bea Cukai Jatim I

img-20161028-wa0026
(SEDATIterkini) – Petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan pelaku S, karena diduga membuat pita cukai palsu di tempat percetakan miliknya di Jalan Embong Malang, Kebangsren Gang 1, Surabaya.

Dari penggeledahan di tempat percetakan berkedok membuat surat undangan itu, petugas berhasil menyita 3 unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 RIM pita cukai, 3 bundel pita cukai, 62 lembar plat printing dan 3 roll foil hologram.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tabrak Pohon di Jalan Gilang Taman, Dua orang Tewas

“Akibat usaha yang melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, kerugian negara yang ditimbulkan dari usaha S senilai Rp 4.509.335.719.00,” ucap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim l ‎Decy Arifinsjah yang mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (28/10/2016).

Dirinya mengatakan, pengungkapan kasus itu lantaran pihaknya menggelar operasi halilintar yang dilakukan. Selain itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim l ‎juga dalam upaya memerangi dan menindak peredaran rokok ilegal. “Selama operasi, lebih dari 86 juta batang rokok yang kami sita. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 50 milyar lebih,” sebutnya.

BACA JUGA :  Mobil dan Motor Terlibat Tabrakan di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Pemotor Tewas

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II. Pihaknya mendukung program dalam memerangi kegiatan usaha yang melanggar dan berpotensi merugikan negara. 

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Pertemuan Silaturahmi Forkopimka Bersama MUI Sidoarjo

“Terus perangi peredaran pita palsu dan rokok ilegal yang merugikan negara. Himbauan sama juga saya sampaikan ke Kanwil DJBC lainnya,” kata Sri Mulyani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 11, Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39, Tahun 2007 tentang melanggar hukum, meniru atau memalsukan pita cukai.