SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

BPLS Tak Berani Bayar Ganti Rugi Aset Pemkab

image

(PORONGterkini)-BPLS tak berani membayar aset milik pemkab yang terendam lumpur. Pasalnya, untuk pengalihan aset milik pemda harus diganti dengan lahan atau aset serupa.

“BPLS hanya membayar saja tapi tidak boleh membelikan lahan pengganti aset pemkab yang terendam lumpur” ujar Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo.

Dwinanto menjelaskan tupoksi BPLS hanya membayar. Sedangkan sesuai aturan pemerintah, aset pemkab tdak boleh dibeli tapi harus diganti dengan lahan lain.

Masalah ini masih dibicarakan oleh pemerintah pusat agar ada sinkronisasi terkait polemik aturan penggantian aset pemkab itu. “Sudah ada tim baik dari pemkab maupun BPLS yang membahas itu,” tandas Dwinanto.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Dwinanto menambahkan, anggran untuk ganti rugi aset di luar peta terdampak lumpur sudah ada. Anggaran itu sebesar Rp 550 miliar yang juga diplot untuk membayar ganti rugi aset desa, pemerintah provinsi dan instansi lainnya.

Untuk ganti rugi aset pemkab, pemprov Jatim dan instansi lain nilainya sekitar Rp 155 miliar. Sisanya, merupakan dana pembayaran ganti rugi untuk aset korban lumpur yang ditanggung pemerintah.

Terkait aset pemkab yang di dalam peta area terdampak yang pembayarannya menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc, Dwinanto mengaku itu bukan tanggungjawabnya. “Kita hanya diberi kewenangan membayar aset yang di luar peta area terdampak lumpur,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Selain masih terbentur aturan, molornya pembayaran aset pemkab karena datanya belum valid. BPLS masih menunggu data-data aset dari instansi terkait.

Dwinanto mencontohkan, jika aset berupa jalan tentunya yang menyerahkan datanya Dinas PU Bina Marga, untuk balai desa dan tanah kas desa, tentu yang menyerahkan berkasnya pihak desa.

Kenapa demikian, hal ini terkait validasi data. Karena yang tahu persis berapa jumlah aset adalah instansi terkait.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Anggaran untuk pembayaran aset milik pemkab yang di luar peta area terdampak sebenarnya sudah dialokasikan dalam tiga tahun terakhir. Namun, dana tersebut tidak terserap dan dialihkan untuk membayar aset milik warga terlebih dulu.

Apakah tahun ini aset milik pemkab sudah bisa dibayar?, Dwinanto belum bisa memastikan. Pasalnya, antara juklak dan juknis BPLS berbeda dengan aturan pembelian aset pemerintah.

Jika tahun ini pembayaran aset pemkab belum bisa dilakukan, tentunya akan dianggarkan lagi tahun depan. “Semoga saja tahun ini kelar semua pembayaran aset pemkab itu,” pungkas Dwinanto. (st-12)