Menteri PU dan Pera Basuki Hadimuljono saat melihat validasi berkas korban lumpur.
(SIDOARJOterkini)- Pemerintah menargetkan proses validasi berkas korban lumpur Lapindo tuntas pada 31 Juli. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembayaran ke masing-masing rekening korban lumpur.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebanyak 3337 berkas selesai validasinya akhir bulan ini. “Berkas yang terkumpul itu selanjutnya akan diumumkan selama tujuh hari,” ujarnya.
Sedangkan untuk lokasi pengumuman ada kantor desa, kecamatan, pendopo dan website BPLS. Yang diumumkan merupakan nominator penerina dana ganti rugi. Selama 7 hari diumumkan.”Itu tenggat waktu yang diberikan takutnya kalau ada yang kurang, ada masalah waris atau komplain,” jelas Khofifah dihadapan korban lumpur di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (14/7/2015).
Demikian pula diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadi Mulyono. Sudah tidak ada lagi hal yang menghalangi pembayaran ganti rugi korban Lapindo.
Menurut mantan timnas penanggulangan lumpur itu, ada tiga syarat yang sudah dipenuhi untuk pencairan ini. Yakni, Perpres, DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) dari BPLS jadi serta perjanjian pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sudah ditandatangani pada Jumat (10/7).
Selaku wakil pemerintah,
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro yang menandatangani perjanjian utang piutang itu. “Kenapa berlarut-larut karena pemerintah harus berhati-hati dalam pemberian dana talangan ini,” tambah Basuki Hadi Muljono.
Basuki menandaskan, pemerintah tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari. Akhirnya ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro.
Setelah berlarut-larut, akhirnya perjanjian terkait mekanisme pencairan dana talangan ditandatangani pemerintah pusat dan PT MLJ. Penandatanganan ini dilakukan di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo.
Penandatanganan dilakukan oleh empat menteri. Yakni Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadi Mulyono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa serta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro.
Sedangkan dari pihak MLJ diwakili langsung direkturnya Andi Darussalam Tabusalla. Kepala BPLS Sunarso juga ikut menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
MoU itu akan menjadi payung hukum bagi BPLS untuk melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pencairan. Dan, diharapkan proses validasi semakin cepat.
Meski MoU sudah ditandatangani, namun pembayaran belum bisa ditransfer ke rekening korban lumpur karena masih menunggu proses selanjutnya.
Sejak tanggal 26 Juni 2015, BPLS sudah memvalidasi 1544 berkas. Artinya, masih ada lebih dari separoh berkas yang harus dibereskan dari total 3337 berkas. (st-12)