SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

BNNK Sidoarjo Amankan Ganja Seberat 4 Kilogram di Geluran Taman, Dua Tersangka Diringkus

 

(SIDOARJOterkini) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo berhasil meringkus 2 tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di kawasan Taman Pondok Jati Geluran Taman. Barang bukti 1 paket yang berisi 4 bungkus daun ganja seberat 4 Kilogram berhasil diamankan.

Diketahui kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah FD (20) warga Taman Pondok Jati Desa Geluran Kecamatan Taman dan RY (20) alamat Pondok Marinir Kecamatan Sukodono.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengungkapkan, modus yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket/ekspedisi.

“Tersangka FD yang diamankan bertugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain,”ungkap Toni saat menggelar press rilis di halaman Kantor BNNK Sidoarjo, Jumat 17 Juni 2022.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Nah saat kurir mengantar paket ke alamat lain lanjut Toni, tersangka FD menghubungi MAN (DPO) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya.

“MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket ditempat yang sudah ditentukan,”ujarnya.

Tersangka FD ditangkap di rumahnya sedangkan tersangka RY diamankan di rumah sakit saat berobat. Dari hasil penggeledahan di rumah RY petugas mendapati 1 paket yang berisikan 4 bungkus berisi ganja seberat 4 Kilogram.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan pasal 114, 111 Jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika,”tegasnya.(cles)