SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

BNI Tindak Keras Agen Penyalur Bansos Yang Menyimpang

(SIDOARJOterkini) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk mensukseskan program pemerintah salah satunya adalah Bantuan Sosial. yaitu

Sejak tahun 2017 BNI Sebagai Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), telah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH).

Sampai dengan saat ini BNI Kantor Cabang Sidoarjo telah menyalurkan bantuan PKH kepada 35.600 KPM dan BPNT sebanyak 90.000 KPM.

Secara teknis dalam mensukseskan Program Pemerintah tersebut BNI memiliki sistem cashless dimana KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima bantuan dalam bentuk KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Sistem ini menggunakan kartu yang memiliki multifungsi, yaitu sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran untuk bantuan non tunai dan berfungsi sebagai kartu tabungan untuk bantuan tunai.

BPNT yang disalurkan dalam bentuk e-wallet ke rekening KPM hanya dapat di transaksikan berupa bahan pangan sesuai progam yg ditetapkan pemerintah di agen penyalur yang telah ditetapkan oleh koordinator desa setempat, sedangkan untuk bantuan PKH atau bantuan tunai bisa diambil melalui ATM, Outlet BNI, maupun disetiap agen46.

Tidak semua agen46 merupakan agen penyalur bansos, untuk menjadi Agen Penyalur bansos sendiri harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait dengan pemberitaan di media cetak, online dan elektronik mengenai permasalahan “Dugaan penyimpangan transaksi Dana Bansos oleh Agen Penyalur di Desa Tanggulangin”, Pada tanggal 7 September 2020, Pihak BNI Kantor Cabang Sidoarjo telah melakukan pertemuan dengan KPM, Dinsos Kab. Sidoarjo, dan Tim Pendamping PKH Desa Tanggulangin. Kemudian berlanjut pada tanggal 22 September 2020 BNI telah memenuhi panggilan Hearing Komisi D DPRD Sidoarjo bersama Dinsos dan Pendamping PKH.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinsos Sidoarjo mohon agar Pihak Bank dapat mencabut izin Agen Penyalur Bansos yang terindikasi melakukan penyimpangan transaksi Bansos tersebut.

Pimpinan Cabang BNI Sidoarjo Muhammad Muadzdzom mengungkapkan BNI akan melakukan tindakan kepada Agen yang terbukti nakal. Disamping itu BNI akan melakukan koordinasi secara intens kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. BNI juga berkomitmen akan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantu program pemberdayaan dalam penyaluran Bansos di Sidoarjo.

“Kita akan tindak agen yang terbukti nakal, selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (st-12/cles)