![Pengurus APINDO Sidoarjo menunjukkan PP 78 2015](https://sidoarjoterkini.com/wp-content/uploads/2015/11/IMG_20151113_22425.jpg)
(SIDOARJOterkini)-Besaran UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Sidoarjo ke Gubernur Jatim bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015. Hal itu disesalkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sidoarjo.
Untuk itu, Apindo Sidoarjo mendesak Pemprov Jatim menaati PP 78 tahun 2015. Pasalnya PP tersebut telah menjelaskan tentang tata cara penetapan UMK.
Pemkab saat ini telah mengajukan angka Rp 3.256.400 ke pemprov beberapa waktu lalu. Angka tersebut dianggap tidak sesuai dengan PP yang baru-baru ini ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan PP, penentuan UMK didasari atas UMK sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. “Berdasarkan hitung-hitungan Apindo yang mengacu pada PP 78 tahun 2015, UMK Sidoarjo nilainya sebesar Rp 3.016.000,” kata Ketua Apindo Sidoarjo, Sukiyanto, Jumat (13/11/2015)
Sukiyanto menambahkan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 6,83 persen dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 4,67 persen. Jika dua unsur ini digabungankan sebesar 11,5 persen yang dikalikan dengan UMK Sidoarjo sebelumnya, yakni Rp 2.700.000.
Sedangkan UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Sidoarjo memakai tingkat pertumbuhan lokal. Sedangkan sesuai PP harus berpatokan pada inflasi Nasional.
Anggota Dewan Pengupahan Sidoarjo (DPS) dari unsur Apindo, Samsul Arifin menambahkan, pihaknya akan menyurati Gurbernur Jatim Soekarwo terkait pengajuan usulan UMK yang sudah dikirim Pemkab Sidoarjo.
Surat tersebut untuk meminta agar gubernur mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. “Kami tidak menolak jika naik tapi sesuai dengan aturan yang ada saat ini,” ujarnya.
Pejabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Jonathan Judianto, mengatakan Pemkab Sidoarjo sebagai fasilitator terkait pengajuan UMK. Untuk nominal UMK yang diusulkan ke gubernur sudsh dibahas di Dewan Pengupahan.”Keputusan ada ditangan gubernur,” tegasnya.(st-12)