SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Wedoro Waru

 

Tersangka Heru Erwanto (25) saat di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo terpaksa menghadiahi timah panas terhadap Heru Erwanto (25) warga asal Posoklaten Kediri, pelaku pembunuhan kakak adik, Dira (20) dan DC (13) di Desa Wedoro RT 1 RW 3 Gang Melati Kec. Waru Sidoarjo, setelah berusaha kabur saat akan ditangkap di kawasan Sedati.

Pelaku berhasil diringkus polisi tak lebih dari 12 jam setelah ditemukannya jenazah kedua korban. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, ia diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi

“Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Selasa 07 September 2021.

Terkait motif Pelaku Heru Erwanto nekat menghabisi nyawa kakak beradik tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro karena cinta bertepuk sebelah tangan dan ingin menguasai barang milik korban.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun.

Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin (6/9/2021) malam. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya. Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Setelah mendatangi lokasi dan mendapatkan keterangan dari keluarga, tetangga dan barang bukti. Dengan cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Waru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengejar pelaku dan menangkapnya.

Barang bukti yang diamankan Polisi, antara lain helm, satu unit mobil Sigra milik keluarga korban yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban. (cles)