SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Berkas Dikirim ke Jakarta, Ganti Rugi Korban Lumpur Mulai Dibayar

(SIDOARJOterkini)-Sempat tertunda beberapa kali, berkas warga korban Lumpur akhirnya dikirim ke kantor Bendahara Negara Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memperoleh kabar jika berkas mulai dibayar, Jumat (14/8/2015) sore.

Namun, berapa berkas yang cair dan pembayaran ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur, BPLS belum bisa memastikan. “Kami mendapat satu sampel berkas yang sudah bida dicairkan pembayarannya. Logikanya kalau satu berkas tidak ada masalah, lainnya juga tidak ada masalah,” ujar Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Berkas tersebut terlambat dikirim karena PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) belum menandatangani berkas penyerahan jaminan aset ke pemerintah. Gelombang pertama sebanyak 285 berkas yang dikirim ke Jakarta, kemudian akan dilanjutkan pengiriman berkas lainnya. Berkas mulai dikirim ke Jakarta hari ini.

Sedangkan untuk proses pencairan, setelah berkas dikirim sebenarnya memakan waktu 10-14 hari. Namun setelah insiden penundaan pengiriman berkas itu, pembayaran akan dipercepat. Dwinanto mengaku masih menunggu kabar dari Jakarta. Jika sudah tidak ada masalah dengan berkas gelombang pertama, maka berkas selanjutnya akan dikirim agar bisa segera dibayar.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Dwinanto mengklaim semua persyaratan yang selama ini menjadi penyebab molornya pencairan ganti rugi sudah beres. Pihaknya optimis jika berkas yang sudah dikirim akan diterima oleh Bendahara Negara, karena semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah dipenuhi.

Sekadar diketahui, keterlambatan pengiriman berkas nominatif ini karena MLJ belum menandatangani akta serah terima aset yang dijaminkan MLJ ke pemerintah. Jaminan aset itu menjadi agunan dana talangan dari pemerintah senilai Rp 781 miliar.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Berkas yang menjadi agunan dalam pinjaman ganti rugi tersebut sekitar 13.284 berkas. Nilai Rp 2,7 Trilliun sesuai verifikasi BPKP. Sementara sisanya sekitar 3.331 berkas senilai bernilai Rp 781 Miliar. Menurut Dwinanto, MLJ menandatangani akte itu pada Rabu (12/8/2015). (st-12)

Berita Terkait

BPLS Kembali Kirim 500 Berkas Ganti Rugi Korban Lumpur

Tanggul Lumpur Jebol Lagi

redaksi sidoarjo terkini

Tangani Tanggul Jebol, BPLS Takut Dengan Warga

redaksi sidoarjo terkini