(KREMBUNGterkini) – Kusen (49), Bunali (53) dan Sabudi (50), warga Dusun Buntut RT 09 RW 05, Desa Mojoruntut, Krembung, Selasa (14/06/2016). Digelandang oleh unit satuan Reserse Polsek Krembung, karena tertangkap tangan bermain judi remi didalam bekas kandang ayam milik warga setempat.
Kapolsek Krembung, AKP Sa’adun mengatakan ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh anggotany yang sedang patroli saat bermain judi remi di sebuah kandang. “Ketika kita lakukan patroli, ternyata di sebuah kandang ada beberapa orang yang asyik berjudi,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan uang taruhan sebesar Rp 330 dan dua set kartu remi serta karpet merah yang dijadikan alas berjudi. “Ketiga tersangka langsung kami amankan kepolsek bersama beberapa barang buktinya,” tambahnya.
Sementara itu, kepada polisi, kusain mengaku bermain judi tersebut karena iseng dan sekedar menunggu saur. “Baru kali ini saya bermain judi. Itupun iseng-iseng saja untuk menunggu waktu saur tiba,” terang kusain.