SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Berikut Sikap DPC Peradi Sidoarjo Atas Polemik Meluas Dari Pernyataan HPH Terkait Legalitas Otto Hasibuan Sebagai Ketum DPN Peradi

 

(SIDOARJOterkini) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sidoarjo menanggapi polemik yang meluas atas pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) terkait legalitas Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH MM sebagai Ketua umum DPN Peradi.

Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Sucipto menegaskan seluruh pengurus dan anggota tetap mendukung penuh kepemimpinan Prof Otto Hasibuan dan tidak akan terpengaruh dengan pernyataan menyesatkan yang disampaikan HPH.

“Untuk pernyataan yang menyesatkan tersebut Peradi Sidoarjo akan membuat pelaporan ke Polda Jatim siang ini,”ungkap Bambang Sutjipto, saat menyampaikan pernyataan sikap terhadap pernyataan sdr HPH berkaitan dengan legalitas Prof Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi, di Favehotel Sidoarjo, Senin 25 April 2022.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Dalam pernyataan sikap DPC Peradi Sidoarjo menyampaikan himbauan sebagai berikut :

1. Kepada seluruh Pengurus dan anggota Peradi Sidoarjo untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas profesi seperti biasa dan selalu menjaga soliditas sesama anggota serta tidak memberikan pernyataan apapun terkait opini yang beredar tentang Peradi dibawah pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM. Tetap memberikan dukungan semangat serta pemikiran konstruktif untuk mendukung upaya yang dilakukan Peradi di seluruh wilayah Indonesia. Saling memberikan informasi dan dukungan apabila terdapat anggota DPC Peradi Sidoarjo yang menghadapi kendala dalam menjalankan profesi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

2. DPC Peradi Sidoarjo akan menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan atas dugaan yang dilakukan HPH sebagai tindakan yang menyerang harkat dan martabat profesi advokat serta dugaan penyebaran informasi bohong melalui Polda Jawa Timur.

3.DPC Peradi Sidoarjo tetap memberikan dukungan kepada organisasi melalui kepengurusan saat ini sebagai pengurus dewan pimpinan nasional yang sah.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, Legalitas seorang Advokat bukan ditentukan dari kartu advokat, namun telah memenuhi persyaratan advokat yang dibuktikan SK advokat dan berita acara sumpah.

“Kartu Advokat bersifat Deklaratif bukan konstitutif, karena Konstitutif hanya pada sumpah,”tegasnya.

Usai menyatakan sikap, Pengurus DPC Peradin Sidoarjo selanjutnya akan menindaklanjuti dengan membuat pelaporan ke Polda Jawa Timur terkait pernyataan yang disampaikan HPH tersebut. (cles)