SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Berbekal Jimat, Dukun Cabul Asal Gresik Setubuhi Gadis Bawah Umur

(SIDOARJOterkini) – Moh. Khodar, 53, warga asal Perum Menganti Satelit Indah, Jalan Timur Emas, Menganti, Gresik diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang remaja Melati (16) warga Porong.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juni 2020 lalu terjadi di rumah Melati. Pria yang masih kerabat jauh Korban tersebut, mengaku mempunyai jimat berbentuk cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Manfaat dari jimat tersebut banyak sekali, yang akan diberikan pada Melati.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, profesi tersangka adalah dukun dan akan memberikan jimat yang akan menjaga korban dari berbagai gangguan.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Sebab di dalam jimat itu ada penunggunya lalu korban disuruh menyimpan serta juga membawanya kemanapun korban pergi,” katanya di Mapolresta Sidoarjo Jumat 16 Oktober 2020.

Namun tidak lama kemudian tersangka mengajak korban membeli bunga ke pasar. Saat tiba di rumah tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. Saat itu tersangka mengatakan kepada korban akan membenahi vagina korban di kamar.

Tujuannya agar tidak ada lelaki yang ingin macam-mecam dengan korban. Korban lalu menolak hal itu. Namun tersangka memaksa agar korban masuk ke dalam kamar. Saat berada di kamar, korban diberi air putih untuk diminum. Saat diminum, korban merasa pusing.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Saat itu tersangka membuka baju dan celana korban dan melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban” ujarnya.

Selain itu ujar Ambuka, Tersangka juga pernah melakukan perbuatan serupa dengan menjalankan modus yang sama terhadap pembantu korban yakni Mawar (41).

Sejumlah barang bukti juga diamankan dan disita oleh petugas, seperti sepotong baju lengan pendek warna hitam

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Ada juga sepotong celana kain warna coklat sepotong celana dalam warna merah, lalu sepotong BH warna biru dan sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga,” bebernya.

Tersangka akan diancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.

“Denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta,” ujarnya. (cles)