SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Berantas Pemalsuan Faktur Pajak, Kantor Pajak Terapkan E-Faktur

image

Kepala Kanwil DJP Jatim II Nader Sitorus (kiri) menunjukkan program E-Faktur.

* Diberlakukan Mulai 1 Juli 2015

(SIDOARJOterkini)- Kantor Pelayanan Pajak ingin memberantas pemalsuan faktur pajak yang selama ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satunya, dengan meluncurkan program E-Faktur.

Pelaporan faktur pajak elektronik ini efektif diberlakukan 1 Juli 2015. Bahkan, PKP wajib menggunakan E-Faktur dan pelaporan faktur secara manual tidak diberlakukan lagi.

Pemberlakuan E-Faktur mulai 1 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali. Termasuk, wilayah kerja KPP Jawa dan Bali. “Pemberlakuan E-faktur ini merupakan wujud peningkatan layanan dalam kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atau faktur pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II Nader Sitorus, Rabu (1/7/2015).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Nader menjelaskan program ini diluncurkan untuk penerbitan e-faktur untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan faktur pajak. Karena E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh pihak DJP.

Penyalahgunaan pajak yang dimaksud. Misalkan wajib pajak (WP) non-PKP yang menerbitkan faktur pajak yang bukan kewenangannya, antisipasi faktur pajak fiktif, dan faktur pajak ganda.

Nader menyebutkan, secara spesifik, manfaat dari e-Faktur bagi PKP, yakni tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Manfaat lainnya, aplikasi e-faktur pajak satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Disediakan secara online via website Ditjen Pajak. “Dengan e-faktur, PKP tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak,” jelasnya lagi.

Jika PKP tidak patuh soal e-faktur, Nader menegaskan, PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai pasal 14 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur ini, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan,” jelas Nader. (st-12)