SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hasil Curian Untuk Foya-foya dan Narkoba, Residivis Asal Candi dan Sukodono Diringkus Polisi

Residivis asal Candi yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Sidoarjo sebelum hasil curiannya dijual
Residivis asal Candi yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Sidoarjo sebelum hasil curiannya dijual

(SIDOARJOterkini) – Joko Wahono (43) warga Durungbeduk Kec. Candi dan Cucuk Sudarmanto (43) warga Suruh Kec. Sukodono terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Sidoarjo setelah membobol rumah Hadi Soelaiman warga Jalan Panglima Sudirman 84 Lebo Kec. Sidoarjo, Selasa (19-1-2016).

Aksi pencurian yang dilakukan JW dan CS itu terjadi ketika mereka tahu kalau rumah Hadi kosong, karena sebelumnya sudah dipantau. Awalnya ada Suswati Istri Hadi dirumah, karena ada keperluan mendadak, Suswati pun keluar. Disitu para pelaku melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Ketika Hadi pulang, dirinya kaget saat mengetahui isi rumah berantakan, berangkas perhiasan juga terlihat acak-acakan. Tanpa fikir panjang, korban pun langsung melaporkannya ke Polres Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif mengatakan bahwa sebelum pelaku beraksi, pelaku sudah menggambar rumah yang menjadi targetnya.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

“Untuk memastikan, kedunya mengetuk pintu rumah korban terdahulu untuk memastikan. Setelah tidak ada jawaban, mereka beraksi dengan mencongkel jendela rumah korban dan menguras isi barang-barang berharga milik korban,” Katanya.

Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Sidoarjo melakukan pemeriksaan intensif saksi-saksi dan mendapati ciri-ciri pelaku yang juga residivis kasus yang sama. Saat pelaku ditangkap dirumahnya, pelaku tidak bisa mengelak saat sejumlah barang yang berada dirumahnya adalah hasil perbuatannya.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Beberapa barang hasil pembobolan yang belum terjual, kami amankan sebagai barang bukti. Adapun barang yang sudah terjual, mereka bagi menjadi dua”, Terangnya.

Kedua pelaku kini terpaksa dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman 7 Tahun Penjara. “Karena mereka melakukan pencurian dengan pemberatan, mereka terancam hukuman 7 tahun penjara”, Pungkas Wahyudin.(alf)