SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Belum Punya HO, Ruko Jenggolo Sudah Dijual

Ruko Jenggolo yang sudah hampir selesai mulai dijual meski belum dilengkapi HO
Ruko Jenggolo yang sudah hampir selesai mulai dijual meski belum dilengkapi HO

(SIDOARJOterkini)-Pemkab Sidoarjo tampaknya tidak tegas terkait bangunan yang belum dilengkapi ijinnya. Salah satu contohnya, pembangunan Ruko Jenggolo ternyata belum dilengkapi ijin gangguan (HO).

Padahal, bangunan tiga lantai itu sudah dipasarkan. Selain itu, pembangunannya juga sudah hampir selesainya.

Terungkapnya jika Ruko Jenggolo itu belum dilengkapi ijin HO, ketika salah satu calon pembeli akan mengurus ijin usaha. Ternyata bangunan yang menempati lahan eks SPBU Jenggolo itu belum dilengkapi HO.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Alhasil, calon pembeli yang akan mengurus ijin usaha jika menempati Ruko itu tidak bisa mengurus ijin.”Ternyata Ruko Jenggolo belum ada HO-nya, padahal sudah hampir selesai dan mulai dijual,” ujar salah satu calon pembeli.

Lahan yang dibangun Ruko Jenggolo dulunya digunakan untuk SPBU. Dengan demikian, ketika peruntukannya dirubah untuk Ruko, selain harus mengurus IMB, juga harus ada HO dan andalalin. Apalagi, bangunan yang dipetak-petak untuk puluhan Ruko tersebut berdiri dekat jalan raya.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Ahmad Zaini mengakui jika Ruko tersebut belum memiliki HO. Namun, untuk IMB sudah lengkap.

Ketika ditanya apakah bangunan yang belum dilengkapi HO harus dihentikan dulu?, Zaini mengaku jika bangunan itu dioperasikan harus ada HO-nya. “Saat ini HO-nya masih dalam proses,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Zaini mengaku jika peruntukan lahan itu dulunya untuk SPBU. Jika digunakan sebagai Ruko tentunya harus mengurus HO baru.

Meski demikian, Zaini mengaku akan melihat perijinan bangunan Ruko tersebut. “Sebelum ada HO-nya, bangunan itu tidak boleh dioperasikan,” pungkasnya. (st-12)