SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Belum Bayar Pajak, BPPD Sidoarjo Tutup Tiga Reklame di Sukodono

 

(SIDOARJOterkini) – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban tiga titik reklame di Kecamatan Sukodono. Diantaranya, Reklame milik PT Karya Hasta Nusantara di Jl. Raya Kebonagung, reklame Bank Benta dan reklame Gadai Swasta. Selasa 29 Maret 2022.

Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada wajib pajak hingga 2 kali. Kalau tetap tidak menghiraukan maka dilakukan penutupan.

“Penutupan ini berlangsung selama 14 hari. Kalau masih tetap, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak,” Katanya saat ditemui usai memimpin penutupan reklame yang belum membayar pajak.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Lebih lanjut, Mantan Kepala DPMPTSP itu menjelaskan di tahun 2022, BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp 15 Miliar. Target tersebut lebih tinggi dari sebelumnya Rp 14 Miliar.

Ia menambahkan, Saat ini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem yang lebih kompatibel. Dengan sistem ini sudah langsung diketahui reklame atau restoran mana yang belum bayar. Sehingga tidak perlu melakukan rekap secara manual lagi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Kedepan terkait pemungutan pajak ini arahnya pada virtual semua. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung ada notif pemberitahuan. Sehingga tidak perlu lagi kita berkirim surat secara manual,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib menjelaskan tiga titik reklame yang ditertibkan hari ini sudah menunggak pajak cukup lama, sekitar 2-4 tahun. Dengan kisaran pembayaran pajak Rp 5 juta tiap tahun, tergantung ukuran.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Penertiban reklame ini baru awal. Kedepan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu,” ungkapnya.

Selain itu, BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak, “Setiap hari jumat kita terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak bayar pajak,” pungkasnya.(st-12/cles)