SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Belanja Barang Diwajibkan E-Purchasing, Rekanan Pemkab Siap-siap Tak Kebagian Proyek

Ilustrasi
Ilustrasi

(SIDOARJOterkini)-Tahun 2016 nanti belanja barang diwajibkan melalui Elektronik Katalog atau E-Purchasing. Dengan demikian rekanan pemkab siap-siap tidak dapat proyek.

Semua belanja barang diharuskan melalui E-Purchasing. Mulai belanja kertas sampai belanja barang yang nilainya miliaran rupiah.

Instansi terkait langsung bertransaksi dengan penyedia barang yang ada di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) melalui E-Purchasing. Pengadaan barang tidak harus ditender karena bisa membeli sendiri.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal dengan Insan Pers, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Kenalkan Produk Ramah Lingkungan

Aturan ini harus dilakukan setelah keluarnya Perpres No 14 tahun 2015. Salah satu item dalam Perpres itu, Kementrian, Lembaga, Instansi dan Dinas wajib melakukan E- Purchasing dalam pengadaan barang.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Adiministrasi Pemerintahan Beny Airlangga mengatakan, untuk E-Katalog sebenarnya sudah dilakukan dalam tiga tahun terakhir. Namun, sampai saat ini belum bisa efektif dilakukan oleh instansi.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Wage Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Trosobo Taman

Salah satu penyebabnya, tidak semua barang yang dibutuhkan ada di penyedia online yang terdaftar di LKPP. Karena itulah, masih banyak instansi yang berbelanja barang melalui pihak ketiga dan besarannya diatas Rp 200 juta melalui lelang.

Sebenarnya, lanjut Beny, belanja barang melalui E-Purchasing bisa menghemat anggaran sampai 20 persen. Pasalnya, instansi bisa berbelanja sendiri dan tidak perlu pihak ketiga. “Harganya sesuai dengan yang ditawarkan penyedia online, tidak perlu rekanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/02 Candi Hadiri Istiqhotsah Kubro di Masjid Muktarom Durungbedug

Kendalanya, selama ini di penyedia barang dan jasa elektronik yang ada di LKPP belum lengkap. Hal inilah yang membuat instansi masih menggunakan sistem manual melalui pihak ketiga.

Jika semua barang yang dibutuhkan di E-Katalog dan dibeli dengan sistem E-Purchasing, maka pembayarannya akan dilakukan melalui transfer. Bahkan, dalam sistem E-Purchasing tidak ada sistem diskon.(st-12)