(SIDOARJOterkini) – Menindaklanjuti terbitnya petikan putusan Kasasi M Rifai atas kasus Pemalsuan Ijazah yang menyatakan terbukti dan menghukumnya penjara selama enam bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mencoret nama Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, M. Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Anggota DPRD Sidoarjo tahun 2019-2024.
Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Sidoarjo Muhammad Ishak ketua divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Sidoarjo bahwa nama M Rifai dicoret dari DCT.
“Hasil keputusan rapat pleno bahwa yang bersangkutan (M Rifai) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ucapnya, Rabu (23/1/2019) malam.
Dijelaskan Iskak, keputusan itu diambil setelah KPU Sidoarjo membawa petikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diambil oleh staf hukumnya, bahwa Caleg Partai Gerindra di Dapil Sidoarjo 5 (Taman-Sukodono) itu terbukti bersalah memalsukan ijazah dengan pidana 6 bulan kurungan penjara pada tingkat Kasasi.
Bukan hanya itu, lanjut Iskak, pihaknya juga mendasarkan pada SE Nomor 31 KPU RI dan juga telah berkonsultasi kepada KPU Jatim atas petikan putusan yang dinilai sudah berkekuatan hukum tetap itu atas pencoretan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif itu dari DCT.
“Hal inilah yang menjadi dasar kami memutuskan M Rifai tidak memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Sidoarjo Dapil lima, meskipun sudah masuk dalam DCT,” ujarnya.
Sejauh ini pihak KPU Sidoarjo sudah memberikan hasil SK pencoretan M Rifai itu kepada Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sidoarjo dan Bawaslu.
“Jam 10.00 Wib tadi pagi sudah kami serahkan,” pungkas Iskak.(cles)