SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Begini Cara Dua Pembezuk Napi Selundupkan HP Dalam Lapas Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Dua orang pembezuk yang hendak menyelundupkan alat komunikasi beserta chargernya ke dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo diamankan Petugas.

Yakni Samsul Hadi (24) asal Tanggulrejo, Porong dan Dwi Ariani (25) asal Desa Wangkal, Krembung Sidoarjo yang hendak membesuk warga binaan, sekitar Pukul 13.00 Wib. Dua buah handphone dan charger yang disembunyikan di bawah sol sandal yang dikenakannya berhasil dideteksi oleh petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Kepala lembaga pemasyarakatan klas II A Sidoarjo, M. Susanni mengungkapkan petugas mencurigai kedua pembezuk ini karena cara berjalannya tidak lazim saat akan masuk ke pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kasus Pembacokan Remaja 15 Tahun oleh Bapak Tirinya di Tarik Ditangani Polresta Sidoarjo

“Jalannya agak ditahan-tahan, dan tidak sama dengan cara berjalan orang pada umumnya,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Sidoarjo, Muhammad. Susanni, Sabtu (2/3/2019).

Melihat hal yang aneh, petugaspun melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan memeriksa sandal pembezuk tersebut dengan mesin X-ray. Hasilnya, terpampang benda yang mencurigakan di dalam sol sandal. Setelah dibongkar ternyata dua buah handphone beserta chargernya yang terbungkus rapi yang ditempatkan kedalam sol sandal.

BACA JUGA :  Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan

“Jadi sol sandal tersebut sengaja dilubangi, handphone dan charger ditempatkan dilubang tersebut dan kemudian dijahit,”ujarnya.

Dijelaskan Muhammad Susanni,  pelaku ternyata memanfaatkan ramainya pengunjung saat hari sabtu, padahal pihaknya telah mengantisipasi agar tidak terjadi penyelundupan ke dalam Lapas.

“Kita lebih memperketat pemeriksaan para pembezuk, utamanya saat hari sabtu maupun hari libur,”tuturnya.

Kepada kedua pelaku petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diketahui keduanya akan membezuk salah satu warga binaan yang bernama Indra Novyan Hermanto narapidana kasus penyalahgunaan Narkoba.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Pimpin Apel Bersama Binter Bakti TNI Gotong Royong Membangun Desa

Dari hasil pemeriksaan dan rapat internal Lapas Sidoarjo diputuskan kepada kedua pengunjung tersebut tidak diperkenankan berkunjung ke Lapas Kelas II A Sidoarjo dan masuk daftar hitam (blacklist)  pengunjung.

Selain itu kepada Narapidana yang  hendak dikunjungi juga mendapat sanksi berupa hukuman disiplin sel dan tidak diperkenankan atau tidak boleh dikunjungi hingga batas waktu yang ditentukan.

“Pihaknya akan terus lebih memperketat pengawasan terhadap para pembezuk, sebagai langkah antisipasi agar hal seperti ini tidak terulang kembali, “pungkasnya.  (cles)