SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bea Cukai Juanda Tangkap Pria Asal Madura Yang Selundupkan Sabu Seberat 2,625 KG Dalam Penyedot Debu

(SIDOARJOterkini) – Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,625 Kg yang dibawa Osmanhas (46), warga Dusun Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Kebupaten Sampang.

Adapun modus penyelundupan yang dilakukan oleh penumpang pesawat terbang Air Asia dengan kode QZ321 rute dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya itu, dengan memasukkan barang mengandung methamphetamine ke dalam dua vacum cleaner yang dibawanya dari Malaysia. Sebanyak 4 bungkus plastik Sabu-sabu berhasil terdeteksi oleh mesin X-ray.

BACA JUGA :  Peringati HAN 2024, dr Sriatun Ajak Orang Tua dan Guru Didik Anak Cinta Seni dan Budaya

“Setelah dilakukan uji narcotest terhadap bubuk kristal tersebut, hasilnya positif Narkotika Golongan l,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto, Rabu (27/3/2019)

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Dari pengakuan pelaku dihadapan petugas, dirinya tidak tahu menahu soal isi barang dalam alat penyedot debu tersebut. Ia hanya dititipi seseorang dari Malaysia dan juga tidak diberi nomor telpon penerimanya.

“Saya hanya dititipi barang suruh bawa ke Surabaya. Saya diberi uang senilai Rp 1.300.000 oleh penitip barang,” tukasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Atas perbuatannya ini Osmanhas akan diserahkan ke BNN Kabupaten Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,”pungkas Budi Harjanto.  (cles)