(SIDOARJOterkini) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda bekerjasama dengan Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster ilegal yang akan diselundupkan ke Batam melalui Bandara Internasional Juanda.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan sebanyak 80.000 ekor baby lobster yang akan dikirim ke Batam melalui Terminal 1 Bandara Juanda berhasil digagalkan.
“Paket cargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 yang masing-masing berisi 40 kantong plastik,”ungkapnya, Kamis 15 April 2021.
Dijelaskan Budi, 2 koli berisi 80 kantong plastik yang masing-masing kantongnya berisi 1000 bibit bening lobster.
“Total ada 80.000 bibit lobster, harga setiap ekornya Rp 10.000 jadi nilainya mencapai Rp 8 miliar,”ucapnya.
Pengungkapan penyelundupan baby lobster tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap 2 paket yang bertuliskan paket makanan dengan tujuan Batam menggunakan maskapai penerbangan Citylink QG-950.
Namun saat dilakukan pemeriksaan dengan seksama menggunakan X Ray ternyata paket tersebut berisi bibi bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Selanjutnya bibit lobster kita serahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(cles)